Psikoday.id | Banda Aceh – Meningkatnya kasus pelecehan seks anak dibawah umur dewasa ini, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin tegaskan, “Stop Kekerasan Seks Anak Dibawah Umur”.
Seperti dilansir beberapa media online di Aceh, tahun 2022 kasus pelecehan seks dan pencabulan bagi anak dibawah umur meningkat drastis di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi kasus terhadap anak dibawah umur, kita penting memberikan edukasi dan himbauan kepada orang tua anak agar waspada dan rutin melakukan pengawasan terhadap anak,” ujar Nasruddin melalui pers rilisnya.
Menurut Direktur FPRM, peran utama orang tua dalam pengawasan anak merupakan peran strategis, dimana orang tua, khususnya ibu adalah media bagi anak menyampaikan kata hatinya, keinginan jiwanya, serta tempat curahan hati.
“Jika peran ini tidak berfungsi, tentunya kondisi anak, khususnya perempuan dapat kita pastikan akan mencari alternatif lain dalam menyampaikan hasrat hatinya,” jelas Direktur FPRM.
Dalam hal ini, nilai Nasruddin, tidak terlepas kasus kekerasan dan pencabulan seks bagi anak juga dapat terjadi oleh orang terdekat si anak, baik ayah, ayah sambung, bahkan kakak laki-lakinya, dan yidak terlepas oleh orang lain memiliki kedekatan dengan anak itu sendiri.
“Waspadai, dan nyatakan hentikan kekerasan seks bagi anak dibawah umur, dimana semua itu tugas bagi semua pihak terkait, baik pemerintah, lembaga, badan khusus penanganan anak, serta orang tua si anak,” tegas Nastuddin, Minggu (02/04).*
Reporter : Adi P