ACEH TAMIANG -psikoday.id-| Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, SH sosialisasi dan penyuluhan hukum (Luhkum) tentang Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Giat bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (10/06) tersebut juga disosialisasikan Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024 oleh Pemateri Kapolsek setempat.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, SH menyampaikan, Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum UU Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Serta
Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024 penting dilaksanakan sebagai peningkatan pemahaman kebangsaan bagi masyarakat.
“Tugas kepolisian negara republik Indonesia di atur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berhak kapan dan dimana saja anggota kepolisian memberhentikan seseorang yang dianggap dicurigai untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas AKP Kun Hidayat, SH.
Kata Kapolsek, di tahun politik khususnya warga Kecamatan Kejuruan Muda sebelumnya sudah terpapar tentang aliran radikalisme agar kedepannya selalu waspada terhadap aliran dapat merusak moral dan dapat memecah belah negara kesatuan republik Indonesia.
“Intoleran terkait masalah agama sudah di ataur oleh udang-undang di negara kesatuan republik Indonesia tentang kerukunan umat bergama agar setiap warga menjaga kerukunan uamat beragama guna menciptakan keamanan di tahun politik,” jelas Kapolsek Kejuruan Muda.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kapolsek Kejuruan Muda Akp Kun Hidayat. SH, Ka SPK Polsek Kejuruan Muda Aiptu Hamdani, Kanit Binmas Polsek Kejuruan Muda Aipda Syafrizal, Bhabinkamtibmas Desa sidodadi Briptu Indra Irawan, Datok se-Kecamatan Kejuruan Muda beserta 1 orang warga.**(Erlina)