Psikoday.id-Aceh Tamiang– Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH kembali perintahkan personil piket jaga laksanakan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum setempat, Minggu (28/05).
Dasar kegiatan patroli mengacu UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/69/IX/TUK.7.1.2./2022 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH menyampaikan, kegiatan Patroli Harkamtibmas personel Polsek Kualasimpang telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 (Pemantapan Harkamtibmas).
“Tujuannya menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Kualasimpang, terutama mencegah ancaman dan potensi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) baik pusat pasar maupun dikawasan rawan premanisme dan potensi aksi tindak pidana lainnya,” kata Kimpol Justi Tarigan, SH.
Giat patroli Harkamyibmas diharapkan pihak polri senantiasa ada untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat sesuai tupoksi Polri.**(Erlina)