Psikoday.id – Lhokseumawe | Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat membahayakan.
“Himbauan ini saya sampai karena di Kecamatan Muara Satu, khususnya di Desa Blang Panyang kerap terjadi kebakaran lahan,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal, Jumat (7/4/2023).
Lanjutnya, bahkan Kepolisian telah memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Bukit Goa Jepang, Blang Panyang. Pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.**(Erlina)