Psikoday.id-BANDAR BARU PIDIE JAYA.
-Jum’at tgl 19 mei 2023 sekira pukul 20.00 wib. Telah dilakukan mediasi.
Dengan partisipasi tokoh masyarakat kemukiman Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dibantu oleh personel Sat Reskrim Polres Pidie jaya, untuk penyelesaian masalah secara restoratif justice tentang dugaan Tindak Pidana Penganiaan, Pengeroyokan dan Pengrusakan, diaula Polres Pidie jaya, Rabu (17/5/2023). Kemudian mengambil langkah mediasi guna mendamaikan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pemukulan imam mesjid (Selasa tanggal 18 April 2023) yang berujung pengeroyokan dan Pengrusakan yang terjadi pada hari Minggu (23/04/2023).
Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo S.H. S.I.K M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie jaya IPTU Irfan S.H kepada awak media menerangkan, Pihaknya bersama tokoh masyarakat Gampong Langgien, mengambil langkah Alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemindanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, dengan dukungan dari kedua belah pihak yang telah menyesali perbuatan dan kedua belah saling memaafkan serta menerima keputusan dari pihak terkait dengan ikhlas.
Diketahui sebelumnya, Insiden penamparan Imam Masjid Liwaul Hamdi, Teungku Muhammad yang dilakukan Hasbi Yusuf warga Gampong Meunasah Cut Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pijay, sekira pukul 21.30 wib bertempat di depan Masjid Liwaul Hamdi Desa Sagoe Langgien Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya.
“Dari kejadian tersebutlah kemudian masyarakat melakukan aksi pengeroyokan dan pengrusakan terhadap Hasbi Yusuf warga Gampong Meunasah Cut Langgien, kecamatan Bandar baru, kabupaten Pidie Jaya, pada lalu, Atas kejadian tersebut, sehingga Kapolres Pidie jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K M.Si didampingi PJU Polres Pidie jaya, serta Sat Reskrim Polres Pidie jaya turun langsung ke TKP bersama anggota Polsek setempat untuk mengantisipasi serangan lanjutan,” papar Kasi Humas Polres Pijay, Ipda Mustafa.
Kini Perkara tersebut telah dicabut dengan menegaskan perdamaian antara kedua belah pihak, dilakukan secara sukarela yang tenggarai oleh Kasat reskrim IPTU Irfan S.H, KBO Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Ipda Hasanuddin SPd dan Kanit Pidum Polres Pidie jaya Aipda Azhari S.H bersama Tokoh masyarakat Kemukiman Langgien, Imum Mukim Langgien dan Para Geuchik dikemukiman Langgien serta dihadiri juga keluarga Tgk Hasbi, tanpa ada tekanan maupun intimidasi dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dalam penegakan keadilan ditengah masyarakat.
Adapun hasil penyelesaian Perkara tersebut yaitu Pihak pelapor dan tersangka berjanji tidak akan saling mengeluarkan kata-kata yang dapat tersinggung atau tercemar nama baiknya, Pihak pelapor dan tersangka saling menjaga keluarga masing-masing untuk tidak terjadinya keributan sehingga timbul tindak pidana lainnya.
Acara tersebut berjalan aman dan lancar (dokumen terlampir).**(Erlina)