Psikoday.id-Aceh Taming|- Personil Polsek Kualasimpang atas perintah Kapolsek Kuala Simpang, Kompol Justi Tarigan, SH melaksanakan kegiatan Patroli Program Prioritas Kapolri Nomor 02 (Pemantapan Harkamtibmas).
Sebagai bentuk tanggung jawab bahwa Polri adalah sebagai pelayan masyarakat
Giat tersebut terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam wilayah hukum Polsek Kualasimpang, dengan sasaran masyarakat sedang beraktivitas di kawasan Kota Kuala simpang, Jumat (28/04).
Dasar rujukan giat patroli gangguan ketertiban masyarakat demi wujudkan Harkamtibmas ini, UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/O2/l/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas di wilayah Kuala Simpang.
Kapolres Aceh Tamiang, SKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH mengatakan, patroli rutin ini dalam rangka cipta kondisi guna wujudkan Harkamtibmas dalam wilkum setempat, meliputi daerah yang akan menjadi sasaran patroli sampai ke lorong-lorong pertokoan di seputaran kota Kuala Simpang.
“Giat ini juga wujud implementasi program prioritas Kapolri dan terkait melaksanakan cita-cita Polri Yang Presisi,” kata Kompol Justi Tarigan, SH.
Tujuannya dan sasaran kegiatan tersebut adalah menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Kualasimpang dengan sasaran masyarakat sedang melaksanakan aktifitas, baik itu di cafe, Supermarket, SPBU dan tempat-tempat keramaian.
“Selama Pelaksanaan kegiatan semua berjalan dengan baik dan kondusif dan tidak ditemukan hambatan ataupun kendala,” jelas Kapolsek Kualasimpang.**(Erlina)