Psikoday.id-Aceh Tamiang -| Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di Desa Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka dan Desa Sekrak Kanan Kecamatan Sekrak. Selasa (02/05/2023).
Untuk menjaga kelestarian hutan sampai ke anak cucu dan peran serta dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Unit Tipidtet Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu dengan memasang spanduk himbauan larangan karhutla.
Spanduk tersebut berisikan larangan untuk membakar hutan dan lahan serta memuat ancaman pidana jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009.
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
“Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di tempat-tempat strategis, mudah dilihat dan dibaca oleh warga masyarakat”, ucap Kanit Tipidter Aipda Taufik Hidayat, S.H, M.H**( Erlina)