Malang – Bapas Malang mengikuti kegiatan Simosium Nasional bertajuk “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia” pada Kamis (13/4). Simposium ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-59 yang diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan.
Simposium Nasional Pemasyarakatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc. Ph.D. sebagai Keynote speaker, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Reynhard Silitonga sebagai Opening Remark, dan para spoke person yang sangat berkompeten, diantaranya H. Asrul Sani, S.H., M.Si., LL.D, Prof. Edward O.S Hiariej, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Dalam simposium tersebut dijelaskan bahwa saat ini memerlukan adanya transformasi paradigma pada bidang hukum di Indonesia dari yang awalnya lex talionis menjadi restorative. Karena, keadilan retributif tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menjadi manifestasi keadilan restoratif dan hukum modern yang saat ini selalu digaungkan.
“Saat ini paradigma kita adalah hukum modern, yakni mewujudkan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restoratif”, ujar Prof. Edward O.S Hiariej. Melalui statement tersebut dan regulasi yang telah disahkan, kini pemasyarakatan menjadi sub sistem peradilan pidana yang nantinya melaksanakan tugas dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi.
Legislasi yang baik harus diikuti dengan praktik yang baik pula agar tak terjadi ketimpangan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat sembari menunggu tiga tahun Undang-Undang ini berlaku.