Psikoday.id | Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang warga Aceh Utara berinisial ML (35) terkait kematian seekor gajah liar Sumatera berusia 13 tahun di kawasan Panton Limeng, Kecamatan Bandar Baru Lueng Putu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, pukul 18.00 Wib
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan, menjelaskan bahwa ML ditangkap karena diduga sengaja memasang kabel listrik yang menyebabkan tersengatnya gajah liar tersebut, mengakibatkan kematian tragis di kebun pisang.
ML mengklaim pemasangan kabel listrik sebagai upaya pencegahan hama babi dan gangguan lainnya pada kebun pisang dan jagung miliknya, namun tindakan tersebut berujung pada insiden yang menyedihkan.
Iptu Irfan menegaskan bahwa pemasangan kabel listrik telanjang oleh petani di kawasan tersebut, sebagai cara untuk menghalau hama pada malam hari, telah mengakibatkan dampak yang merugikan bagi satwa liar, seperti gajah liar Sumatera yang tewas terlilit kabel listrik.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan, menghimbau kepada seluruh pemilik kebun untuk tidak memasang arus listrik di perkebunan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Penyelidikan atas kematian gajah liar tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa puluhan meter kabel listrik dan beberapa batang kayu yang digunakan untuk melilit kabel telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua gading masih utuh dari gajah yang meninggal juga telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan kasus ini. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap satwa liar yang terancam oleh aktivitas manusia.**(Erlina)
Sumber: humas polres Pidie jaya