Media Berita & Psikologi Inspirasi Indonesia untuk Global

Polsek Bendahara Sosialisasi Regulasi Karhutla kepada Masyarakat

2

Psikoday.id-Aceh Tamiang– Polsek Bendahara laksanakan kegiatan sosialisasi Regulasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat dalam rangka implementasikan salah satu program prioritas Kapolri tentang Pemantapan Harkamyibmas.

Kegiatan sosialisasi salah satu item pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamyibmas) tersebut berlangsung di Desa Seuneubok Dalam Mesjid Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (29/05).

Dasar acuan pelaksanaan giat tersebut Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia (Polri) dan Sprint Perintah Kapolres tentang pelaksanaan tugas sosialisasi.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Bendahara, AKP Tarmidi, SH menyampaikan, Karhutla merupakan salah satu item dari program prioritas Kapolri Nomor 02 yakni pemantapan Harkamyibmas.

“Sosialisasi Karhutla rutin dilaksanakan personil Polsek Bendahara guna mencegah, mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek setempat,” kata AKP Tarmidi, SH.

Tambah Kapolsek Bendahara, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku Karhutla dilakukan dengan unsur kesengajaan dan tidak mengindahkan sosialisasi bahaya terkait pembakaran hutan dan lahan secara membabi buta.

“Tujuan sosialisasi Karhutla yakni menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Bendahara,” jelas Kapolsek Bendahara.

Pada giat tersebut, lanjut Kapolsek, personil juga menghimbau dan mengadakan sosialisasi tentang ancaman bagi pelaku karhutla dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari tindakan membakar hutan dalam bercocok tanam.**(yd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.