Psikoday.id – Aceh Tamiang | Pihak PT FIF Group bereaksi, pasca pemberitaan redaksi Psikoday.id berjudul “Diduga 2 Orang Konsumen Nunggak Cicilan Kredit Dilaporkan ke Polsek oleh PT. FIF Group. Berita yang ditayangkan redaksi pada link : https://psikoday.id/diduga-2-orang-konsumen-nunggak-cicilan-kredit-di-laporkan-ke-polsek-oleh-pt-fif-group/ tersebut direspon dengan hak jawab oleh pihak PT. FIF Group, yang diterima redaksi pada Sabtu (27/4/24) petang.
Berikut isi hak jawab yang sampaikan oleh pihak PT. FIF Group:
1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk PT. FIF Group Cabang Langsa menjadi AMITRA Cabang Langsa sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.
2. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa AMITRA Cabang Langsa yang melakukan pelaporan salah satu customer dengan inisial AP karena adanya keterlambatan pembayaran adalah tidak benar.
3. Di dalam pemberitaan tersebut, atas kontrak yang dimaksud pada pemberitaan tercatat sebagai pembiayaan AMITRA Cabang Langsa dengan nomor kontrak 226900018123. Selain keterlambatan pembayaran hingga hingga hari ini (26/04) yang sudah mencapai 78 hari, AP juga diduga telah melakukan over alih kredit atas benda yang menjadi jaminan fidusia secara ilegal, yaitu sepeda motor jenis Vario 160 CBS.
4. Dalam menjalankan prosedur penagihan, sebagai itikad baik perusahaan dalam mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran, AMITRA Cabang Langsa telah mengingatkan customer baik melalui telepon ataupun kunjungan secara langsung. Hal ini diatur di dalam regulasi POJK No. 35/POJK.05/2018 yang menyebutkan bahwa “Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan.”
5. Selain itu, seperti yang diatur di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) dan sudah ditandatangani oleh customer, arti dari wanprestasi atau cidera janji adalah debitur dikatakan lalai dan/atau gagal melakukan pembayaran angsuran ketika sudah melewati tanggal jatuh tempo.
6. Oleh karena itu, AMITRA Cabang Langsa melakukan kunjungan penagihan pada Jumat, 22 Maret 2024 ditujukan untuk menjelaskan kepada customer mengenai kewajibannya sebagai debitur untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dapat menyebabkan reputasi buruk customer secara pembiayaan pada sistem. Namun saat ditagih, customer menyebutkan bahwa unit sudah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan AMITRA Cabang Langsa selaku kreditur dan juga penerima jaminan fidusia.
7. Sehingga, AMITRA Cabang Langsa mengambil langkah melaporkan tindakan yang sudah dilakukan AP ke kepolisian karena merupakan sebuah tindak pidana dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
8. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala AMITRA Cabang Langsa, Sudarsono, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya customer untuk turut kooperatif dalam menjalankan kewajibannya sebagai debitur seperti yang diatur di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal yang tertera pada kontrak kredit dan tidak melakukan over alih kredit unit sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia ke pihak lain tanpa ada persetujuan perusahaan, serta untuk dapat berkoordinasi dengan pihak AMITRA Cabang Langsa apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Pada saat awak media konfirmasi nara sumber (Nasabah) PT. FIF Group pada hari Sabtu (27/04/2024) insial AP menjelaskan dari awal oknum pihak lesing PT. FIF Group Kuala Simpang sudah mengetahui bahwa unit vario tersebut adalah atas nama.
Bahkan atas nama sering melakukan pembayaran melalui rekening pribadi bukan pembayaran resmi melalui kantor PT. FIF Group Pos Karang baru.
Terkait klarifikasi dari pihak PT. FIF Group Cabang Langsa di pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Psikoday.id merasa keberatan dan tidak dibenarkan bahwasanya pemberitaan itu fakta terjadi
Dasar pemberitaan Psikoday.id dari oknum pihak PT. FIF Group pos karang baru yang diduga melanggar SOP karena melakukan pelaporan polisi tanpa adanya isomasi atau peringatan lainnya,
Padahal oknum pihak lesing PT. FIF Group Pos Karang Baru semua mengetahui bahwasanya unit tersebut atas nama.**(team)