PSIKODAY.ID, Banten – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto membuka acara Dilkumjakpol tahun 2023 (16/5/2023).
Dalam sambutannya, Tejo menegaskan pentingnya adanya kepastian hukum bagi tahanan dalam hal administrasi penahanannya. Jika terjadi ketiadaan surat penahanan akan berakibat penahanan menjadi tidak sah.
Hal ini memunculkan permasalahan tersendiri yaitu adanya kerugian keuangan negara, meningkatnya layanan perawatan kesehatan dan yang tidak kalah penting adalah adanya gugatan hukum terhadap pihak Lapas/Rutan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Target Kinerja Tahun 2023 yaitu satuan kerja Lapas/Rutan memiliki kewajiban menurunkan angka overstaying tahanannya sampai dengan zero overstaying.
Kanwil Kemenkumham Banten menindaklanjuti hal ini dengan menyelenggarakan Dilkumjakpol.
Acara ini dihadiri juga aparat penegak hukum lainnya seperti : kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Kegiatan selain dilakukan secara offline juga dilakukan secara live streaming di kanal Youtube Kemenkumham Banten dilaksanakan di Hotel La Semar Serang Banten.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) orang peserta dengan mengundang 5 (lima) orang narasumber terdiri atas Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Ketua PT Banten dan Ka. BNN Propinsi Banten serta dihadiri para pimpinan tinggi pratama, Kasatker dan tamu undangan lainnya.
Selanjutnya, kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Kabid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Kemanan, Damari.
Oleh karenanya sebagaimana tarja kanwil kemenkumham tahun 2023 untuk zero overstaying tahanan dilakukan kegiatan ini sebagai sarana penyamaan persepsi atas Overstaying dan solusi penyelesaiannya.
” Kegiatan Dilkumjakpol ini merupakan kegiatan dalam upaya menyamakan persepsi tentang pengertian overstaying itu sendiri serta pada akhirnya bagaimana mencari solusi atas permasalahan yang ada” ungkapnya.
Tejo mengharapkan terwujudnya sinergitas secara optimal aparat penegak hukum dalam pelayananan tahanan mewujudkan zero overstaying tahanan di wilayah Banten.
“Alhamdulillah untuk Banten saat ini hanya 6 orang yang sedang overstaying dan itupun pada status AIV ” ungkap Tejo Harwanto.
Kemudian acara Dilkumjakpol dilanjutkan dengan paparan materi dari masing – masing narasumber dan diakhiri dengan diskusi panel atau tanya jawab dengan para peserta.
Rapat Koordinasi ini sendiri diakhiri dan menghasilkan “Lima Kesepakatan Cipocok Jaya”
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, penegakan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia yang berorientasi pada Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif dan Keadilan Rehabilitatif, dengan ini menyepakati:
a. Berkomitmen dalam penanganan overstaying di Lapas/Rutan
b. Menyampaikan perpanjangan penahanan 7 (tujuh) hari sebelum habis masa penahanan kepada Lapas/Rutan (Pengecualian Untuk Perkara Pemilu dan Anak)
c. Mempercepat penyampaian Petikan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA 17) kepala Lapas/Rutan
d. Mendorong implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan
e. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System).
Selanjutnya dilakukan penyerahan plakat kenang- kenangan dari Kanwil Kemenkumham Banten kepada masing – masing narasumber yang berasal dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Banten dan dilanjutkan foto bersama. (Rilis/Hans70)