Media Berita & Psikologi Inspirasi Indonesia untuk Global

Zero Overstaying Tahanan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Selenggarakan Dilkumjakpol Wilayah Banten

9

 

PSIKODAY.ID, Serang – Kanwil Kemenkumham Banten menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Target Kinerja Tahun 2023, di mana satuan kerja Lapas/Rutan memiliki kewajiban menurunkan angka overstaying tahanannya sampai dengan zero overstaying.

Kanwil Kemenkumham Banten telah menyelenggarakan kegiatan Dilkumjakpol (17/5/2023).

Kegiatan Dilkumjakpol dilaksanakan bersama – sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti : kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kegiatan selain dilakukan secara offline juga dilakukan secara live streaming di kanal Youtube Kemenkumham Banten.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel La Semar Serang Banten tersebut diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) orang peserta dengan mengundang 5 (lima) orang narasumber terdiri atas : Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Ketua PT Banten dan Ka. BNN Propinsi Banten serta dihadiri para pimpinan tinggi pratama, Kasatker dan tamu undangan lainnya.

Selanjutnya kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Kabid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Kemanan, Bapak Damari.

Acara Dilkumjakpol tahun 2023 tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Bapak Tejo Harwanto, disampaikan dalam sambutannya bahwa pentingnya adanya kepastian hukum bagi tahanan dalam hal administrasi penahanannya karena ketiadaan surat penahanan akan berakibat penahanan menjadi tidak sah dan memunculkan permasalahan tersendiri yaitu adanya kerugian keuangan negara, meningkatnya layanan perawatan kesehatan dan yang tidak kalah penting adalah adanya gugatan hukum terhadap pihak Lapas/Rutan. oleh karenanya sebagaimana tarja kanwil kemenkumham tahun 2023 untuk zero overstying tahanan dilakukan kegiatan ini sebagai sarana penyamaan persepsi atas Overstying dan solusi penyelesaiannya.

” Kegiatan Dilkumjakpol ini merupakan kegiatan dalam upaya menyamakan persepsi tentang pengertian overstying itu sendiri serta pada akhirnya bagaimana mencari solusi atas permasalan yang ada, sehingga diharapkan terwujudnya sinergitas secara optimal aparat penegak hukum dalam pelayanana tahanan mewujudkan zero overstying tahanan diwilayah Banten, alhamdulillah untuk Banten saat ini hanya 6 orang yang sedang overstying dan itupun pada status AIV ” disampaikan Tejo Harwanto.

Selanjunya dilakukan penyerahan plakat kenang- kenangan dari Kanwil Kemenkumham Banten kepada masing – masing narasumber yang berasal dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Banten dan dilanjutkan foto bersama.

Kemudian acara Dilkumjakpol dilanjutkan dengan paparan materi dari masing – masing narasumber dan diakhiri dengan diskusi panel atau tanya jawab dengan para peserta.

Rapat Koordinasi ini sendiri diakhir acara menghasilkan “Lima Kesepakatan Cipocok Jaya”
Untuk menjamin kepastian hukum, penegakan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia yang berorientasi pada Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif dan Keadilan Rehabilitatif, dengan ini menyepakati:
a. Berkomitmen dalam penanganan overstaying di Lapas/Rutan
b. Menyampaikan perpanjangan penahanan 7 (tujuh) hari sebelum habis masa penahanan kepada Lapas/Rutan (Pengecualian Untuk Perkara Pemilu dan Anak)
c. Mempercepat penyampaian Petikan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA 17) kepala Lapas/Rutan
d. Mendorong implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan
e. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System)

Sebelum acara berakhir dilakukan sesi foto bersama. (Hans70)

Leave A Reply

Your email address will not be published.