Aceh tamiang- psikoday.id -|
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Monitoring pencabutan nomor urut pemilihan datok (Pildatok) Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Giat mnitoring dan pengamanan (PAM) pencabutan nomor urut dalam rangka Pildatok tersebut bertempat di Aula kantor Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (05/06).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH menyampaikan, Bhabinkamtibmas Bripka Reza Felani telah melakukan Monitoring Pencabutan Nomor Urut Calon Datok Penghulu Kp. Bukit Tempurung Kecamatan Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Kata Kapolsek, sesuai laporan fiterima, hasil pencabutan Nomor Urut Calon Datok Penghulu Desa Bukit Tempurung, Nomor Urut 1
Nama : Fahrizal, Dusun Melati, Nomor Urut 2, Nama : Muhammad Agus Zulham,S.E Dusun Kenanga, Nomor Urut 3,
Nama : Drs Mukhtaruddin.
TTL : Trienggading Fusun Melur, dan Nomor Urut 4
Nama : M.Yunus Dusun Tanjung.
“Pelaksanaan pemilihan Datok Penghulu Desa Bukit Tempurung akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2023 bertempat di 3 (tiga) TPS dengan 1 (satu) lokasi Taman Setapak Air Dusun Melati Desa setempat,” jelas Kompol Justi Tarigan, SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Ketua MDSK Desa Bukit Tempurung Amurdani, Bhabinkamtibmas Desa Bikit Tempurung Bripka Reza Felani, Babinsa Desa Bukit Tempurung Serda Agus, SP, Ketua P2DP Desa Bukit Tempurung M.Yusuf, S.Ag.
Selanjutnya, Para Calon Datok Penghulu Desa Bukit Tempurumg, serta Anggota P2DP dan Perangkat Desa Bukit Tempurung.**(Erlina)