ACEH TAMIANG – PSIKODAY.ID | Polda Aceh, Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil menangkap seorang pria DD (27) warga Dusun II Karya Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat yang melakukan tindak pidana Pengelapan 1 unit sepeda motor. Jum’at (25/10/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, melalui Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H menjelaskan “pada tanggal 16 Oktober 2024 pelaku menghubungi korban Sdr. Puadi warga Desa Sunting Kecamatan Bandar Pusaka untuk meminta menjemputnya di terminal Kuala Simpang yang mana korban dan pelaku merupakan rekan kerja.
“Setelah korban menjemput pelaku, lalu pelaku mengajak korban untuk makan serta ngopi di salah satu warung di Dusun Amalia Desa Kuala Simpang.
Selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan beralasan untuk membeli rokok, namun setelah 1 jam pelaku tidak kembali lalu korban berusaha untuk mencari keberadaan pelaku di seputaran kota Kuala Simpang namun tidak berhasil.” Ucap Kapolsek
Lalu pada tanggal 18 Oktober 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Simpang karena merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku yang membawa kabur sepeda motor miliknya tersebut.
Iptu Syafrizal menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kuala Simpang melakukan penyelidikan dan pada tanggal 20 Oktober 2024 personel berhasil mendapatkan informasi bahwasahnya pelaku berada disalah satu hotel di daerah Pancur batu Provinsi Sumatera Utara,
Sekira pukul 20.00 wib tanggal 20 Oktober 2024, unit Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil mengamankan pelaku di hotel Hawai di kawasan pancur batu Provinsi Sumatera Utara bersama 1 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa kembali ke Polsek Kuala Simpang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vierza milik Sdr. Puadi sudah kita amankan di Polsek kuala simpang.” Ujar Iptu Syafrizal**(Erlina)
Sumber: humas polres Aceh Tamiang