Psikoday.id- Aceh Tamiang-|- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 di Salah satu Desa di Kabupaten Aceh Tamiang di duga disunat oleh Oknum Perangkat Desa. Rabu (03/05/2023)
Kasus indikasi disunat (pemotongan ) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) rupanya terus menjadi persoalan yang serius di tingkat desa . Sebab ternyata diindikasikan disunat (pemotongan) dilakukan oleh oknum Perangkat Desa dengan berbagai alasan.
Akibat itu penyaluran BLT DD di Desa tersebut selalu menerima uang tidak utuh sesuai aturan seperti yang tertuang dalam PMK No 190 tahun 2021 yakni KPM menerima 300 ribu perbulan.
Ada pun Pembagian BLT- Dana Desa Tahun 2023 Tahap I keluarnya 3 bulan yaitu bulan Januari, Februari dan Maret dengan jumlah Perbulan sekitar Rp 300 Ribu.**( Erlina)