Media Berita & Psikologi Inspirasi Indonesia untuk Global

Kanwil Kemenkumham Banten Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ganja di BNN Provinsi Banten

35

PSIKODAY.ID, Serang | Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Banten pada hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja yang dilaksanakan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Banten (8/5/2023).

Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Sdr. Hannibal turut hadir dalam acara pemusnahan dan Press realease ungkap kasus Narkotika tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Turut Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain Perwakilan BNN RI Kasubdit Dakjar, Kakanwil Bea Cukai Banten, DanPomdan Jaya, Dandenpom Tangerang, Pasi Intel Danrem 064/MY serang, Perwakilan Polda Banten serta wakil ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam sambutan sekaligus press release ungkap kasus narkotika tersebut, Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Banten Kombespol. Rahmad Rasnova, ST menyampaikan telah terjadi penangkapan didaerah Islamic Village Tangerang yang diduga membawa barang narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya dalam pengerebegan tersebut diamankan sebanyak 2 (dua) orang dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 52.015 gr yang sudah diberikan kode A, B dan C.

” BNNP Banten mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh untuk kemudian diedarkan di wilayah banten, selanjutnya berdasarkan informasi yang ada maka dilakukan pengejaran di sebuah rumah tinggal di perumahan islamic village Tangerang dan disana kami berhasil mengamankan 2 orang kurir berinitial PL (40 thn) dan N (34 thn) seorang oknum anggota TNI dengan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 52.015 gram dalam 3 buah tas ” ujar Kombespol Rahmad Rasnova, ST.

Dalam peritiwa tersebut turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa 4 buah HP, 1 buah KTA, 1 buah SIM A, 1 buah SIM C, 2 buah KTP, 7 buah ATM, 1 buah kartu BPJS, 1 NPWP dan 1 buah sangkur.

Saat ini tersangka oknum TNI berinitial N sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut serta untuk mengetahui keterlibatan oknum lainnya dalam peristiwa tersebut.

” Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI yang menjadi salah satu tersangka untuk mendalami dan mengetahui lebih jauh keterlibatannya tapi yang jelas dari pengakuan N oknum TNI berusia 34 tahun tersebut mengakui baru 1 kali mengirim ganja tersebut dengan iming – iming bayaran sebesar 100 juta saat barang diterima pembeli ” demikian penyampaian Danpomdam Jaya Letkol. CPM Irsyad Hamdie Bei Anwar dalam penjelasannya menjawab pertanyaan salah seorang awak media.

Sementara untuk tersangka sipil berinitial PL berusia 40 tahun masih dilakukan penyidikan oleh penyidik BNNP Banten. (Rilis/Han70)

Leave A Reply

Your email address will not be published.