Psikoday.id-Aceh Tamiang– Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH rutin perintahkan personilnya laksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam wilayah hukum setempat, Jum’at (19/05).
Dasar pelaksanaan patroli tersebut, Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/02/I/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH menyampaikan, kegiatan Patroli Harkamtibmas personil Polsek Kualasimpang telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 (Pemantapan Harkamtibmas).
Tujuannya, menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Kualasimpang serta mencegah ancaman gangguan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Justi Tarigan, SH.
Sasaran patroli, jelas Kapolsek, seputaran kawasan Kecamatan Kota Kualasimpang mulai tempat keramaian, parkiran kendaraan, seputaran pajak, hingga tempat-tempat berpotensi rawan premanisme.
“Sesuai laporan personil patroli, selama giat tersebut berlangsung belum ditemukan hal-hal menggangu kamtibmas, situasi aman dan terkendali,” tutup Kapolsek Kualasimpang.**(Erlina)