PSIKODAY.ID, Sumatera Selatan – Hus(43) warga Epil dan Erp(49) warga Desa Lais tak berkutik diringkus petugas. Satuan Sekuriti PT. Medco Energy yang sukses menekuk duo pencoleng ini saat menggasak kabel milik di lokasi yard C PT. Medco Energy, pada Jumat (19/5/23) pagi. Usai diringkus, Gus dan Erp digelandang ke Mapolsek Lais untuk diproses hukum.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna yang dikonfirmasi wartawan Minggu (21/5/23) siang, membenarkan adanya penangkapan atas pelaku Yus dan Erp.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 19 Mei 2023 lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Keduanya diamankan oleh satuan sekuriti saat melakukan pencurian dengan pemberatan di areal yard C PT. Medco Energy. Diduga pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel,” terang Kapolsek.
“Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan, kami langsung perintahkan personil untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais,” timpal Kapolsek.
Selain gunting behel, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 KV dan juga tali sepanjang 30 meter.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Febrianto yang memimpin langsung menjemput tersangka menjelaskan tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini Yus dan Erp telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Aan.(Kontri)