Psikoday.id – Aceh Tamiang|
Personil Polsek Kuala Simpang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) dalam wilayah hukum setempat, Rabu (12/04) pukul 21.00 wib
Patroli dilaksanakan dengan lokasi Di seputaran Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, dengan sasaran Makanan Kadaluarsa, Penimbunan Bapok (Sembako), Penimbunan BBM, Penyakit Masyarakat, Petasan (membuat, mengedarkan, menggunakan, menyalakan dan membunyikan).
Dasar Kegiatan yaitu Surat Telegram dari Kapolres Aceh Tamiang Nomor :STR/11/IV/Ops.1.1/2023 Tanggal 02 April 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipkon jelang ops ketupat-2023.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kuala Simpang, AKP Justi Tarigan, SH, mengatakan, patroli KRYD dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi guna pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), terutama saat bulan Ramadhan
“Dari kegiatan tersebut, petugas mengingatkan kepada penjual yang menjual petasan agar tidak menjual, atau menyalakan petasan terutama saat masyarakat sedang melaksanakan sholat Tarawih di mesjid.
Lanjut Kapoksek, tujuan kegiatan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat khususnya para jamaah Sholat isya dan tarawih dan agar tidak ada suara petasan atau mercon disaat umat Muslim melaksanakan ibadah.
“Patroli KRYD juga untuk bertujuan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat petasan atau mercon, dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan baik, tutup Kapolsek Kuala Simpang.**(Erlina)