ACEH TAMIANG- psikoday id- | Personil Polsek Tamiang Hulu turun ke desa binaan guna sosialisasi Regulasi tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai implementasi program Prioritas Kapolri nomor 02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia (Polri) dilakukan oleh 2 (dua) personil Polsek Tamiang Hulu di Desa Perkebunan Pulo Tiga, Sabtu (03/06).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Iptu Nasri M Gultom, S. Sos menyampaikan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat sangat penting karena sanksi nya bagi pelaku pelanggaran berat secara sturan hukum.
“Tujuannya menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilayah Hukum (wilkum) Polsek Tamiang Hulu,” kata Iptu Nasti M Gultom, S. Sos.
Dengan sosialisasi ini, tambah Kapolsek Tamiang Hulu, diharapkan terhindarnya praktik-praktik Pungli di desa dalam wilkum Polsek Tamiang Hulu dan bila ada potensi Pungli di desa harap melaporkan kepihak polri baik melalui Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Polsek Tamiang Hulu.**(Erlina)