Psikoday.id-Aceh Tamiang-| – Bhabinkamtibmas Polsek Bendahara, Aipda Beni Afriza pasang spanduk himbauan stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta ancaman hukumannya dari Kapolres dan Wakapolres Aceh Tamiang.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personil polri ini di Desa Tanjung Parit Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (18/05).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Bendahara, AKP Tarmidi, SH mengatakan,
telah di laksanakan pemasangan spanduk oleh Bhabinkamtibmas Aipda Beni Afriza dari Kapolres dan Wakapolres Aceh Tamiang di desa binaan terkait himbauan berbasis kamtibmas.
“Adapun isi sepanduk tersebut yaitu dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melanggar pelaku di jerat hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 Miliar Rupiah sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009,” kata AKP Tarmidi, SH.
Kata Kapolsek, pemasangan spanduk tersebut berada di kawasan hutan atau di tempat yang sering di lewati oleh masyarakat agar mudah di baca atau dilihat oleh masyarakat.**(Erlina)