Ketua HIMPSI Jatim Paparkan Implementasi UU No.23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Brawijaya
PSIKODAY, Malang– Ilham Nur Alfian, S.Psi., M.Psi., Psikolog selaku Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah Jawa Timur memberikan paparan tentang Implikasi UU No.23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan layanan Psikologi bertempat di Gedung B FISIP Universitas Brawijaya (3/2/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Cabang Malang ini diikuti oleh para akademisi serta praktisi dari berbagai daerah, baik dari dalam Kota Malang maupun luar Malang ini bertema “Implementasi UU PLP 2022 pada layanan praktek psikologi”.
HIMPSI Malang juga mengundang praktisi psikologi, Sayekti Pribadingtyas, S.Psi, M.Pd, Psikolog yang juga dosen praktisi UM. Selain menjadi psikolog, perempuan yang akrab dipanggil Bu Nining ini juga berprofesi sebagai trainer dan hipnoterapis.
Bu Nining aktif di organisasi HIMPSI Malang sejak awal HIMPSI Cabang Malang berdiri dan berganti kepemimpinan mulai dari Kepemimpinan Tejo, Sri Weni Utami (Dosen Psikologi UM), dilanjutkan oleh Yudi Suharsono, S.Psi.,M.Si (Dosen Psikologi UMM) periode tahun 2012-2016, dan saat dilakukan Muscab Himpsi Malang tahun 2017 di Hotel Inn UMM terpilihlah M. Salis Yuniardi, S.Psi, M.Psi., Ph.D, Psikolog sebagai Ketua HIMPSI Malang periode 2017-2022 (yang selanjutnya menjadi Dekan Psikologi UMM).
Muscab terakhir HIMPSI Malang diadakan di GKB UMM tahun 2022 dimana Muhammad Salis Yuniardi terpilih kembali untuk periode ke 2 dengan masa jabatan tahun 2022 – 2027.
Bu Nining merupakan salah satu tokoh pelopor yang membangkitkan HIMPSI Malang pada tahun 2017. Sehingga Ketua HIMPSI Malang yang terpilih dari MUSCAB tahun 2017 memberi kepercayaan kepada Bu Nining menjadi Wakil Ketua HIMPSI Malang periode 2017-2022. Di periode sekarang, Bu Nining dipercaya menjadi penasehat HIMPSI Malang.
Momen Musyawarah Cabang HIMPSI Malang tahun 2017 mempersatukan kalangan psikologi di Malang. Para psikolog senior, akademisi dari berbagai kampus di Malang, praktisi Malang mendaftar untuk ikut hadir sampai membludak di tempat acara.
Bahkan Muscab HIMPSI Malang pada hari Minggu, 17 September 2017 ini, juga didukung oleh kalangan psikologi luar Malang utamanya kalangan psikologi Surabaya.
Tampak hadir juga Danang Baskoro, S.Psi, M.Psi, Psikolog yang menjadi Psikolog di RS Menur dan sekarang sedang melanjutkan S3 di UGM. Serta tokoh-tokoh psikologi senior Jawa Timur seperti Woelan Handadari, S.Psi, Psikolog dan lain-lainnya.
Dalam acara diskusi Himpsi Malang ini, Ilham Nur Alfian, M.Si, Psikolog. menyatakan bahwa UU No. 23 tahun 2022 memiliki 3 ranah implikasi yaitu ranah pendidikan, ranah layanan praktek psikologi serta HIMPSI sebagai organisasi profesi.
Dalam ranah pendidikan akan ada pergeseran pendidikan profesi psikologi yang sekarang masih harus ditempuh melalui program S2 Profesi psikologi akan bergeser menjadi jenjang pendidikan S1+.
“Nantinya dalam konteks S1+ akan berfokus pada ranah preventif, promotif serta kuratif. Dimana mahasiswa akan mendapatkan pengalaman di 4 latar yang berbeda diantaranya latar kesehatan, kerja, pendidikan dan komunitas. Skema S1+ akan melahirkan generasi baru yaitu psikolog umum.” Ungkap Ilham Alfian
“Nantinya akan ada penyetaraan gelar lama bagi para lulusan psikologi lama, bisa diakui sebagai spesialis bahkan sub-spesialis sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing individu,” ungkap Ilham Nur Alfian.
Sedangkan implikasi UU PLP pada ranah layanan praktek psikologi adalah perubahan dimana psikolog harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan harus memiliki Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) yang akan berubah sebutannya menjadi Surat lzin Layanan Psikologi (SILP).
SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (Asp/Rfl)