Psikoday.id – Aceh Tamiang|- Personil Polsek Kualasimpang giat patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam eilayah hukum setempat, Minggu (09/04).
Dasar acuan giat patroli personil polri tersebut, UU Nomot 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/O2/l/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kualasimpang, Kompol Justi Tarigan, SH mengatakan, kegiatan Patroli Harkamtibmas personel Polsek Kualasimpang telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
“Pelaksanaan giat patroli melibatkan Personil Polsek Kualasimpang piket jaga sebagai wujud pengayoman, pelayanan, dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman guantibmas,” kata Kompol Justi Tarigan, SH.
Kata Kapolsek, tujuan patroli oleh personil menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif dalam Wilkum Polsek Kualasimpang dengan sasaran masyarakat sedang beraktifitas di seputaran Kota Kualasimpang.
“Petugas polri dari Polsek Kualasimpang juga menghimbau masyarakat agar senantiasa memelihara kamtibmas dan menvlcegah guantibmas,” jelas Kapolsek Kualasimpang.**(Erlina)@