Psikoday.id – Aceh Tamiang|- Polsek Rantau, dipimpin PS Kanit Binmas, Aipda Maira Rianda beserta personil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) dalam wilayah hukum setempat, Minggu (09/04) pukul 20.30 wib.
Patroli dilaksanakan dengan lokasi Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, dengan sasaran Makanan Kadaluarsa, Penimbunan Bapok (Sembako), Penimbunan BBM, Penyakit Masyarakat, Petasan (membuat, mengedarkan, menggunakan, menyalakan dan membunyikan).
Dasar Kegiatan yaitu Surat Telegram dari Kapolres Aceh Tamiang Nomor :STR/11/IV/Ops.1.1/2023 Tanggal 02 April 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipkon jelang ops ketupat-2023.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Rantau, AKP Sumasdiono, SH mengatakan, patroli KRYD dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi guna pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
“Hasil temuan dari kegiatan tersebut, penjual yang menjual petasan beserta dokumentasi terlampir,” kata AKP Sumasdiono, SH.
Lanjutnya, tujuan kegiatan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat khususnya para jamaah Sholat isya dan tarawih dan agar tidak ada suara petasan atau mercon disaat umat Muslim melaksanakan ibadah.
“Patroli KRYD juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat petasan atau mercon,” jelas Kapolsek Rantau.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan baik.**(Erlina)