Psikoday.id Aceh Tamiang– Wujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) setempat, Kapolsek Rantau, AKP Sumasdiono, SH perintahkan patroli rutin kepada personilnya, Senin (29/05).
Dasar acuan patroli merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri dan Sprint Perintah Kapolsek Rantau tentang pelaksanaan tugas Patroli.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Rantau, AKP Sumasdiono, SH menyampaikan, kegiatan patroli dilakukan personil Polsek Rantau, yakni telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
“Giat patroli rutin oleh personil polri tersebut merupakan wujud nyata melaksanakan program polri yang presisi di lingkungan wilayah hukum Polsek Rantau guna mencegah dan meminimalisir gangguan ketertibam masyarakat (Guantibmas),” kata AKP Sumasdiono, SH.
Tujuan dilaksanakan patroli tersebut menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilkum Polsek Rantau dengan sasaran
tempat-tempat keramaian, obyek vital, serta tempat aktivitas rutin masyarakat seputaran wilkum Polsek Rantau.
Menurut Kapolsek, dari hasil dilaporkan personil pelaksana giat patroli, situasi masyarakat dan lingkungan sekitarnya aman dan kondusif.**(Erlina)