Psikoday.id-Aceh Tamiang|-
Aceh Tamiang – Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Karang Baru, Bripka Dedi Suriya bersama Babinsa Koramil 02/Krb sosialisasi Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di desa binaan.
Qanun tersebut biasa disebut 18 perkara dapat diselesaikan di desa, dipasang Bhabinkamtibmas bersama Babinsa di Desa Paya Awe Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (10/05).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma Sofyan, SH mengatakan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sosialisasi produk hukum, Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Babinsa demi mencerdaskan masyarakat desa binaannya.
“Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat sehingga warga dapat mengerti dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan di desa.
Hasil yang dicapai dari giat tersebut, terpelihara kamtibmas, menjalin hubungan antara warga dengan bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta semakin solidnya kerjasama TNI-Polri.**(Erlina)